Palu (ANTARA) - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengupayakan semua bidan berstatus honorer yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November tahun 2023 berlaku.

“Data saat ini ada 5.437 bidan di 13 kabupaten dan kota di Sulteng. Pengurus IBI di kabupaten dan kota masih terus mendata agar tidak ada satu pun bidan yang tidak terdata,” kata Ketua IBI Provinsi Sulteng Euis Bianca di Kota Palu, Jumat.

Baca juga: IBI berkomitmen terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

Ia menerangkan setelah semua bidan honorer terdata, IBI akan melakukan validasi terhadap data setiap bidan, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah maupun swasta.

Setelah proses validasi selesai, IBI akan menyerahkan data tersebut ke dinas kesehatan kabupaten, kota dan provinsi agar dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi PPPK.

“Harapan kami tidak ada bidan honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Maka dari itu, perlu kerja sama dengan pengurus cabang IBI di daerah untuk membantu mereka,” ujarnya.

Euis menuturkan keberadaan bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya oleh ibu dan anak yang tinggal di pedesaan untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Baca juga: Menkes minta profesionalitas bidan terus ditingkatkan

Baca juga: IBI: Ayah berperan tekan angka kematian ibu lewat alat kontrasepsi


Ia khawatir jika tidak ada lagi bidan honorer yang selama ini mengabdi di pedesaan, karena kebijakan penghapusan honorer akan berdampak pada kualitas kesehatan ibu dan anak.

"Bidan masih berada di garda terdepan untuk mencegah kematian yang dialami oleh ibu dan anak, terutama bagi ibu yang tengah mengandung hingga melahirkan dan anak yang berusia 1.000 hari dari kelahiran,” katanya. 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022