Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan akan diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna pada Juli 2022.

"Dua RUU carry over yaitu RUU KUHP dan RUU PAS akan diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR rencananya pada bulan Juli 2022," kata Pangeran di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa RUU KUHP dan RUU PAS merupakan carry over yang sudah diambil keputusan Tingkat I di Komisi III DPR pada periode 2014—2019 dan saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Pangeran mengatakan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah sudah membahas 14 poin krusial dalam RUU KUHP serta sudah menyepakati akan dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat I.

"Komisi III DPR sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk melanjutkan pembahasan RUU carry over melalui pimpinan DPR," ujarnya.

Ke-14 poin krusial tersebut adalah: pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law); kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

Baca juga: Pakar sebut RUU KUHP jadi payung hukum keadilan restoratif

Baca juga: Wamenkumham beri penjelasan isu kontroversial RUU KUHP

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022