Upaya pendekatan sosial dan humanis perlu dilakukan prajurit TNI AD.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan pembekalan tentang wawasan HAM kepada TNI Angkatan Darat (AD) sebagai upaya pendekatan sosial oleh prajurit saat bertugas di lapangan.

"Upaya pendekatan sosial dan humanis perlu dilakukan prajurit TNI AD untuk penanganan situasi tertentu ketika bertugas di lapangan," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pembekalan terkait dengan HAM tersebut diberikan Ketua Komnas HAM dalam kegiatan apel Komandan Satuan TNI AD di Akademi Militer TNI Magelang, Jawa Tengah.

Pembekalan HAM bertajuk Indonesia dan Hak Asasi Manusia tersebut disampaikan Ahmad Taufan kepada para komandan korem (danrem), komandan kodim (dandim), komandan batalyon (danyon), komandan brigade (danbrig), komandan lembaga pendidikan (danlemdik), serta calon komandan satuan (dansat) di lingkungan TNI AD.

Upaya tersebut untuk mendorong tugas-tugas TNI yang menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mendukung penegakan hukum, serta menjaga harkat dan martabat manusia yang berlandaskan HAM.

Pada kesempatan itu, Taufan juga menjelaskan batasan-batasan tindakan yang dilarang bagi prajurit terkait dengan HAM. Beberapa larangan itu, misalnya pembunuhan, kecuali kepada musuh bersenjata dalam konteks pertempuran.

Larangan berikutnya ialah melakukan penyiksaan untuk mendapatkan informasi, memperkosa karena melanggar kode kehormatan militer, dan menghilangkan atau menculik orang lain.

"Termasuk juga merusak dan mengambil harta benda orang lain serta melakukan penghukuman di luar putusan pengadilan atau dengan kata lain main hakim sendiri," kata dia.

Apel TNI AD tersebut dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Dudung Abdurachman serta dihadiri Danpusenif Kodilatad, Danpusterad, serta 1.000 peserta dari berbagai kesatuan.

Baca juga: Pansel: Tidak ada jaminan calon petahana lolos seleksi Komnas HAM

Baca juga: Komnas HAM: Masih banyak aduan pelanggaran hak atas tempat tinggal

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022