Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri telah bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata Anggota Kompolnas Muhammad Dawam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dawam menjelaskan proses hukum kasus penipuan Indosurya tetap berjalan meskipun masa penahanan dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika msa penahanan tersangka selama 120 hari telah habis, maka hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan, demi hukum.

"Meski demikian, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang, termasuk status tersangka, apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," jelasnya.

Oleh karena itu, Dawam mendorong Bareskrim Polri terus bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan KSP Indosurya hingga tuntas.

"Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri, sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan dua tersangka kasus dugaan penipuan KSP Indosurya dari rumah tahanan karena masa penahanannya telah habis.

Baca juga: Bareskrim bebaskan 2 tersangka Indosurya karena masa tahanan habis

Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun hingga masa penahanan kedua tersangka itu habis, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri; maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Meski kedua tersangka telah dikeluarkan dari tahanan, Whisnu menegaskan perkara dugaan penipuan Indosurya tetap berlanjut, antara lain lewat pengajuan pencekalan terhadap para tersangka dan meminta tersangka melakukan wajib lapor sepekan dua kali.

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Kepala Administrasi June Indria.

Bareskrim Polri juga telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut, sedangkan satu tersangka Suwito Ayub masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polri kenakan wajib lapor 2 tersangka Indosurya cegah melarikan diri
Baca juga: Penyitaan aset Indosurya oleh penyidik capai Rp2 triliun

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022