Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, siap menghadapi tuntutan hukum terkait investasi pengelolaan objek wisata Pulau Saronde di wilayah tersebut.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Sabtu.

Ia mengatakan, proses hukum wajib dihadapi dan hal itu biasa saja terjadi. Apalagi tidak mengganggu program investasi yang sementara berlangsung dan dikelola oleh pihak investor baru.

"Proses hukum biasa aja. Dan tidak mengganggu investasi yang sedang berlangsung sebab semua ada ranah yang disiapkan," kata dia.

Baca juga: Plt Bupati Gorontalo Utara: Investasi Pulau Saronde untuk rakyat

Baca juga: Pemkab Gorontalo Utara pastikan dua pulau telah dikelola investor


Ia pun menjelaskan pemkab tidak berkewajiban membuka isi dokumen perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan pihak investor Blue Bay Divers.

"Sebab perjanjiannya dilakukan dengan pihak investor bukan dengan pihak luar. Sehingga dokumen perjanjian kerja sama yang telah disepakati tidak untuk disebar kemana-mana. Juga dipastikan tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Ia menegaskan, pengelolaan investasi di Pulau Saronde tidak berlaku semena-mena. Artinya pengawasan oleh pemkab tetap dilakukan melalui tim yang dibentuk.

Hal itu untuk mengevaluasi kerja sama yang telah dibangun. "Daerah dipastikan menerima keuntungan hasil kerja sama tersebut. Baik melalui pajak, retribusi dan bagi hasil 20 persen yang berlaku progresif. Artinya ,setiap 3 tahun mengalami peningkatan penerimaan sebesar 2 persen," katanya lagi.

Sementara itu, PT Gorontalo Alam Bahari, disampaikan Peto Bahar selaku direktur, menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kerja sama investasi yang dibangun dengan Pemkab Gorontalo Utara sejak 26 April 2013.

"Kerja sama kami disepakati bersama secara resmi selama 30 tahun, namun pemkab melakukan pemutusan sepihak. Kami telah mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar," katanya.

Proses hukum tersebut sementara bergulir di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Pihaknya pun kata Peto, telah melaporkan tindak pidana perusakan dan pencurian aset, melalui Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Mengingat aset milik PT Gorontalo Alam Bahari di pulau tersebut, telah dirusak oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah pejabat daerah terkait tanpa dasar hukum resmi.

Laporan pencurian juga dilaporkan kepada beberapa oknum yang telah sengaja memindahkan aset miliknya keluar pulau tersebut.

"Kami menyesalkan tindakan beberapa pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sementara berjalan," katanya.*

Baca juga: Pemkab Gorontalo Utara berharap Menparekraf hadiri Festival Saronde

Baca juga: Festival Saronde Gorontalo Utara menuju pariwisata dunia

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022