Tetapi baru lima KUB yang masukkan berkas.
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan baru lima dari 10 kelompok usaha bersama nelayan yang menjadi calon penerima program bantuan badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah setempat yang mengusulkan program ini.
 
"Sebanyak 10 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang memperoleh program bantuan badan hukum berupa akta notaris gratis, tetapi baru lima KUB yang masukkan berkas," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, dalam keterangannya, di Mukomuko, Minggu.
 
Pemerintah setempat tahun 2022 memprogramkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk 10 KUB nelayan yang aktif tetapi belum memiliki badan hukum.
 
Pemerintah setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp29 juta yang bersumber dari APBD tahun ini, untuk membiayai kegiatan pembuatan badan hukum berupa akte notaris bagi 10 KUB nelayan di daerah ini.
 
Ia mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan alasan lima KUB nelayan di daerah ini yang belum memasukkan berkas usulan untuk mendapatkan program bantuan badan hukum gratis.
 
"Mungkin lima kelompok nelayan ini kurang antusias untuk mendapatkan program bantuan badan hukum dari pemerintah, padahal persyaratannya tidak sulit hanya surat keputusan pembentukan kelompok," ujarnya lagi.
 
Selanjutnya, ia meminta kepada lima KUB nelayan untuk segera memasukkan berkas usulan program bantuan badan hukum gratis dari pemerintah setempat, karena triwulan kedua sudah mau habis.
 
Menurutnya, kalau mereka tidak memasukkan berkas usulkan program bantuan badan hukum gratis, maka pihaknya memberikan kesempatan kepada kelompok nelayan lain untuk mendapatkan program ini.
 
Dia menyebutkan, sebanyak 162 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di daerah ini, 88 KUB nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
 
Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
 
"Kalau sekarang ini kelompok usaha bersama nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya pula.

Baca juga: Nelayan Mukomuko butuh 496.305 liter/bulan BBM untuk melaut
Baca juga: Dinas Perikanan Mukomuko programkan bantuan badan hukum KUB nelayan

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022