Bagi wajib pajak yang nyata-nyata memiliki harta, tetapi tidak diikutkan dalam PPS, akan diimbau untuk patuh
Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 22 Juni 2022 mencapai 613 wajib pajak.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 154 wajib pajak untuk PPS kebijakan I dan 459 wajib pajak untuk PPS kebijakan II," kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Senin.

Sementara penerimaan yang diperoleh, kata dia, totalnya mencapai Rp40,79 miliar dari 613 wajib pajak yang mengikuti PPS itu.

Agar masyarakat mengetahui adanya program PPS tersebut, maka KPP Pratama Kudus gencar melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan berbagai saluran, termasuk media sosial yang dimiliki KPP Pratama Kudus.

Keberadaan mobil tax unit yang melayani wajib pajak di masing-masing kecamatan, selain jemput bola pelayanan juga menyampaikan sosialisasi tentang PPS termasuk di Mal Pelayanan Pajak Kudus.

"Bulan Februari 2022 juga mengundang sekitar 150-an wajib pajak besar sekaligus untuk menyampaikan adanya program PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022," ujarnya.

KPP Pratama Kudus juga membuka pojok layanan pajak di swalayan ADA Kudus dengan harapan akan ada pengunjung yang tertarik mengetahui soal PPS, termasuk bagi pengunjung yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bisa memanfaatkannya.

Untuk melayani wajib pajak yang memanfaatkan PPS, di kantor KPP Pratama Kudus juga disediakan dua gerai helpdesk khusus PPS yang siap melayani wajib pajak.

"Bagi wajib pajak yang nyata-nyata memiliki harta, tetapi tidak diikutkan dalam PPS, akan diimbau untuk patuh," ujarnya.

Tugas pengawasan, kata dia, dilakukan secara terus menerus, tidak hanya menunggu program PPS berakhir karena sudah menjadi tugas utama, termasuk pengujian kepatuhan semua wajib pajak lewat pemeriksaan.

Baca juga: Pemkab Kudus bebaskan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan

Baca juga: Pemkab Kudus perluas pemasangan "tapping box" untuk optimalisasi pajak

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022