Makassar (ANTARA) - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IX-A meminta setiap kampus membuat aturan dalam upaya pencegahan pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen di kampus.

Ketua Aptisi IX-A Prof Dr Basri Modding di Makassar, Senin, mengakui belakangan ini memang sedang viral di media soal adanya oknum dosen di salah satu kampus di Makassar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Baca juga: Nadiem: Pelaku pelecehan seksual di dunia pendidikan harus dikeluarkan

"Kami dari Aptisi meminta kepada seluruh kampus untuk menyiapkan aturan-aturan sebagai pencegahan, kemudian kita sepakati dan terapkan," katanya.

Menurut dia, perlu aturan kampus atau lembaga sehingga menjadi payung hukum untuk pemberian sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelecehan.

Baca juga: Unesa selidiki dugaan kekerasan seksual oleh dosen

"Jadi yang paling penting, kita buat aturannya lebih dulu sehingga ke depan siapapun yang melanggar harus mendapatkan sanksi dari kampus," katanya.

Prof Basri Modding yang baru saja dilantik sebagai Rektor UMI untuk periode keduanya ini menjelaskan, persoalan ini juga akan disampaikan ke pertemuan Aptisi se-Indonesia di Bandung, 1 Juli 2022.

Baca juga: Rektorat Unsri mencabut jabatan oknum dosen pelaku pelecehan mahasiswi

"Kami kebetulan akan ada pertemuan bersama seluruh Aptisi, dan persoalan pelecehan di kampus akan kami sampaikan. Tentunya kita ingin kejadian-kejadian seperti itu (pelecehan) tidak terjadi," ujarnya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022