Klinik kekayaan intelektual ini merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta hasil kerja sama USK dengan Kemenkumham Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Universitas Syiah Kuala (USK) saat ini telah memiliki Klinik Kekayaan Intelektual (Mobile Intelectual Property Clinik) yang bertujuan melayani berbagai layanan permohonan dan konsultasi kekayaan intelektual, kata pejabat terkait.

"Klinik kekayaan intelektual ini merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta hasil kerja sama USK dengan Kemenkumham Aceh,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dr Lucky Agung Binarto di AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Senin.

Dalam rangka meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual USK,  ia menjelaskan klinik ini bertujuan melayani berbagai layanan permohonan dan konsultasi kekayaan intelektual. Di antaranya merek, paten, cipta, kekayaan intelektual komunal, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.

“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hampir semua goal pada Millennium Development Goals (MDGs) berkaitan erat dengan HKI,” kata  Lucky Agung Binarto.

Wakil Rektor II USK Prof. Marwan mengatakan USK menyambut baik hadirnya klinik layanan ini, karena HKI perlu mendapat dukungan dan dipermudah. mengingat hal ini berkaitan erat dengan nilai-nilai moral.

USK telah membentuk Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), di mana sejak unit kerja tersebut didirikan, USK telah menghasilkan sebanyak 513 paten.

Ia mengakui, jumlah tersebut terbilang kecil jika dibandingkan jumlah dosen dan profesor di USK. Karena itu Marwan berharap kehadiran klinik itu semakin mendorong dosen USK untuk terus berkarya.

“Kami yakin, para dosen USK memiliki inovasi yang baik, ini terlihat intensnya penelitian yang mereka lakukan,” kata Marwan.

Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Menteri juga menyerahkan sertifikat diantaranya paten kepada komunal dan personal, untuk kekayaan intelektual komunal, diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh besar untuk paten pada rencong.

Baca juga: Kedua di Indonesia, USK miliki Pusat Riset Kejaksaan

Baca juga: USK Raih Anugerah PTN Informatif

Baca juga: USK-ANRI jalin kerja sama kearsipan

Baca juga: Rektor USK ajak peneliti perkuat diseminasi penelitian dan inovasi


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022