yang belum bisa mengakses internet, KTP berbentuk fisiknya tetap masih berlaku
Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan uji coba identitas kependudukan digital kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebelum diberlakukan bagi masyarakat umum dalam tahun ini.

"Kita akan menerapkan identitas kependudukan digital. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mempunyai Kartu Tanda Penduduk berbentuk kartu lagi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan sesuai arahan Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrullah penerapan identitas kependudukan digital itu sudah mulai diujicoba dan akan diberlakukan untuk masyarakat umum di tahun ini.

"Untuk tahap awal diujicobakan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya ujicoba penerapan identitas kependudukan digital itu untuk mengetahui sejauh kana keefektifannya. Sehingga, jika ada kekurangan dapat langsung diperbaiki.

Baca juga: Surabaya siap terapkan KTP elektronik digital
Baca juga: Kemendagri siapkan inovasi pemindahan data fisik KTP-el ke digital

Ia menyebutkan identitas kependudukan digital itu akan mulai diberlakukan untuk masyarakat umum pada akhir tahun ini.

"Targetnya di semester empat tahun ini sudah direalisasikan," katanya.

Melalui identitas kependudukan digital ini, katanya masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP berbentuk fisik. Akan tetapi, sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Identitas kependudukan digital ini merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Kemendagri. Tujuannya, untuk mempermudah akses dan melakukan efisiensi anggaran.

"Jadi ke depan masyarakat yang ingin bertransaksi yang membutuhkan KTP-Elektronik cukup menggunakan aplikasi ini saja," sebutnya.

Baca juga: Identifikasi potensi anak melalui platform edukasi digital
Baca juga: Kominfo fasilitasi sinergitas ekosistem digital

Ia menjelaskan untuk membuat identitas kependudukan digital ini juga cukup mudah. Yaitu cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone yang terintegrasi ke whatsApp, dan alamat email.

Pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan penggunaan identitas kependudukan digital.

"Pegawai kami juga sudah ada yang mengikuti bimbingan teknis untuk penggunaan identitas kependudukan digital ini," katanya.

Sementara itu Ahli Data Komputer Ahli Madya Sahri Wahyuni menambahkan, pemberlakuan identitas kependudukan digital akan dilakukan pada masyarakat dengan segmen tertentu terlebih dahulu.

"Kita mulai dari pegawai Disdukcapil, kemudian nanti pegawai Pemkab Pasaman Barat, sampai kepada masyarakat umum," katanya.

Ia menambahkan penggunaan identitas kependudukan digital ini akan dilakukan secara bertahap. Jadi masyarakat yang masih mempunyai KTP-Elektronik berbentuk kartu masih berlaku.

"Masyarakat yang belum bisa mengakses internet, KTP berbentuk fisiknya tetap masih berlaku," ujarnya. 

Baca juga: Teknologi "mobile e-ID" mungkinkan layanan publik secara digital

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022