Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali.
Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura meresmikan rumah obhe wwarke adyaksa restorative justice (para-para adat) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo, Senin (27/6), ditandai dengan pembukaan selubung papan nama.
 
Peresmian yang dipusatkan di para-para atau rumah keadilan restoratif Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay dihadiri Pelaksana Tugas Wali Kota Jayapura Frans Pekey, Ketua LMA Port Numbay George Awi, dan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon.
 
Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam sambutannya mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
 
Karena itulah, pihaknya mengapresiasi Kejari Jayapura yang meresmikan rumah keadilan restoratif, sehingga diharapkan dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, kata Kajati Kondomo.
 
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, saat melaksanakan keadilan restoratif nantinya akan menggandeng para ondoafi atau kepala suku yang ada di Port Numbay atau Kota Jayapura.
 
Apabila ada perkara pidana di bawah hukuman lima tahun pada tahap pertama dan belum menemukan perdamaian antara korban dengan terdakwa begitupun dengan keluarga terdakwa, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui rumah restorasi atau para-para adat.
 
Restorative justice itu semacam pemulihan keadilan terhadap korban, dimana bila korban telah terpenuhi rasa keadilannya maka dimungkinkan ruang untuk dihentikan penuntutan terhadap kasus pidana yang dilakukan terdakwa, ujar mantan Aspidsus Kejati Papua itu pula.
 
Ketua Lembaga Musyawarah Adat,(LMA) Port Numbay George Arnold Awi mengakui restorative justice termasuk bagian dari kearifan lokal dalam penyelesaian masalah.
 
Kalau secara adat penyelesaian seperti ini sejak lama telah berjalan, karena adat tidak ada hukuman fisik melainkan denda dan itu memberikan keadilan, sehingga pada hakikatnya sama dengan restorative justice.
 
"Kejari Jayapura juga diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada kami para tetua adat Port Numbay agar lebih memahami apa itu restorative justice," ujar George Awi lagi.

Baca juga: Kejati Kalsel mendirikan rumah keadilan restoratif di seluruh wilayah
Baca juga: Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022