Jayapura (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa RHP, salah seorang tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, minta pemeriksaan dirinya ditunda.
 
Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RHP, Senin (27/6) di Gedung KPK di Jakarta.

Namun yang bersangkutan (RHP) telah mengonfirmasi pada tim penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah, kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Antara, Selasa.

Baca juga: KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah
 
Dalam keterangan tertulisnya, Ali Fikri mengaku penyidik akan menjadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta, jelas Jubir Ali Fikri.

Ditambahkan, selain tersangka RHP yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan, tercatat dua saksi tidak datang tanpa keterangan.

Kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu seorang tokoh agama Pdt. AKP dan S yang berprofesi sebagai sopir.
 
"Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang," kata Ali Fikri.

KPK saat ini menangani kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tahun 2013-2019.

Baca juga: KPK amankan dokumen proyek terkait kasus suap di Mamberamo Tengah

Baca juga: KPK usut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022