Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita humaniora pada Selasa (28/6) yang mendapatkan perhatian pembaca seperti topik tentang penetapan kuota haji yang diharapkan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2022 Arsad Hidayat dapat lebih awal dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Terkait kuota haji, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga mengatakan tidak ada pembahasan terkait tambahan 10.000 kuota haji karena belum masuk sistem E-hajj.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan terkait fatwa larangan pernikahan beda agama dan memastikan bahwa pemerintah menyiapkan strategi terkait kenaikan harga hewan kurban sebagai dampak merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah daerah di Indonesia.

Berikut beberapa humaniora kemarin yang masih menarik dibaca hari ini:

Penetapan kuota haji diharapkan lebih awal

Ketua PPIH 2022 Arab Saudi Arsad Hidayat mengharapkan pemerintah Arab Saudi dapat mengeluarkan penetapan haji lebih awal. Hal itu telah dia sampaikan kepada pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, agar persiapan dari sisi pemerintah dan DPR RI akan jauh lebih baik.

Tambahan 10.000 kuota haji tak dibahas, Ini kata Diah Pitaloka

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan belum adanya pembahasan mengenai tambahan 10.000 kuota haji karena belum masuk dalam sistem E-hajj. Hal itu menyebabkan tidak ada landasan untuk membicarakannya secara resmi.

Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama

Wapres Ma'ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa terdapat fatwa larangan pernikahan beda agama, meski terdapat keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Pemerintah siapkan strategi atasi kenaikan harga kurban akibat PMK

Wapres Ma'ruf Amin juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan strategi terkait kenaikan harga hewan kurban akibat merebaknya PMK di sejumlah wilayah, seperti melakukan vaksinasi juga memberikan ganti rugi binatang yang mati.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022