Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi layanan pertanahan dipercepat.

Hadi Tjahjanto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan keseriusannya dan meminta para jajaran dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu.

"Program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, saya menargetkan dan meminta PTSL ini bisa dipercepat, agar seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025," kata Hadi.

Menurut dia, apabila seluruh tanah sudah terdaftar akan meminimalkan konflik agraria atau sengketa tanah. "Kalau seluruh tanah sudah terdaftar, masyarakat tidak perlu khawatir konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertifikatnya,” kata Hadi Tjahjanto.

Ia mengimbau kepada jajarannya untuk terus memperbaiki sistem layanan pertanahan agar lebih memudahkan masyarakat. "Saya juga meminta untuk ditingkatkan penguatan sistem aplikasi layanan, sehingga mengurangi potensi kesalahan pada produk yang dihasilkan," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Terkait dengan digitalisasi layanan pertanahan, Hadi Tjahjanto juga mengimbau percepatan dalam mewujudkan sertifikat elektronik yang sebelumnya masih dikeluarkan secara konvensional. Hadi mengatakan bahwa sertifikat elektronik bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan.

"Selain untuk meningkatkan keamanan dari mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip. Saya minta secepatnya sudah ada Kantor Pertanahan yang bisa kita jadikan percontohan dalam hal digitalisasi tersebut," kata Hadi.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN-DJKN digitalisasi sistem administrasi pertanahan

Baca juga: KemenATR/BPN: Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022