Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dampak dari pemekaran wilayah provinsi di Papua.

"UU Pemilu memang harus direvisi, alasannya sederhana yaitu pemekaran provinsi memiliki konsekuensi perubahan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu," kata Yanuar kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait persetujuan Komisi II DPR terhadap tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yaitu RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Yanuar menjelaskan, pemekaran provinsi di Papua tersebut otomatis ada penambahan jumlah anggota DPD RI yang basis pemilihannya adalah provinsi. Dia mengatakan tiga provinsi baru di Papua yang akan disahkan tahun ini, tentu saja harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024.

"Penetapan daerah pemilihan untuk tingkat nasional adalah bagian dari lampiran UU Pemilu sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan dapil. Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi," ujarnya.

Karena itu dia menilai, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu harus duduk bersama untuk membahas terkait revisi UU Pemilu.

Baca juga: KPU ingin revisi UU Pemilu rampung akhir 2022 guna pastikan status DOB

Baca juga: Uji materi di MK buka peluang revisi UU kepemiluan


Menurut dia, internal Komisi II DPR masih mendalami terkait revisi UU Pemilu dan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mengetahui sikap kementerian tersebut.

"Komisi II DPR tentu akan komunikasi dulu dengan Kemendagri, bagaimana arah Kemendagri menyikapi revisi UU Pemilu setelah penetapan RUU pemekaran wilayah di Papua," katanya.

Namun dia mengatakan, Komisi II DPR belum menjadwalkan rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait wacana revisi UU Pemilu, dan diharapkan rapat tersebut segera dijadwalkan.

Yanuar menilai revisi UU Pemilu memang harus diselesaikan tahun 2022 sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 sudah menggunakan UU Pemilu hasil revisi.

Menurut dia, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, dan itu memberikan isyarat bahwa revisi UU Pemilu harus segera dilakukan agar seiring dengan tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Selain itu dia tidak menjamin revisi UU Pemilu hanya terkait poin daerah pemilihan, namun harus dilihat bagaimana perkembangan aspirasi fraksi-fraksi tentang substansi yang harus direvisi dalam UU Pemilu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022