Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Nursyahrini Dewi terkait dengan proses dilakukannya penghitungan nilai emas yang diolah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM).

Nursyahrini Dewi merupakan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Periode November 2016-2018 yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6).

"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses dilakukannya penghitungan nilai emas yang diolah PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasi dan Produksi PT Antam

Nursyahrini diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK panggil petinggi PT Antam dalam kasus pengolahan anoda logam
Baca juga: KPK dalami proses pemurnian komponen dasar emas oleh PT Antam


Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022