Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan lingkup DKI Jakarta mencatatkan APBN Regional DKI Jakarta hingga Mei 2022 mengalami surplus sebesar Rp474,26 triliun.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, surplus ini terjadi karena pendapatan APBN Regional DKI Jakarta telah mencapai Rp675,57 triliun atau 69,68 persen dari target.

“Kontribusi penerimaan regional DKI Jakarta terhadap penerimaan nasional mencapai 67-69 persen,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan.

Pendapatan itu naik 51,44 persen atau sebesar Rp229,48 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu yang didorong oleh penerimaan dalam negeri terutama dari pajak penghasilan.

Pajak penghasilan naik 72,62 persen atau sebesar Rp142,15 triliun dibandingkan periode Mei 2021 karena kenaikan PPh Non-Migas Pasal 25/29 dan PPN Dalam Negeri akibat kenaikan harga komoditas serta kegiatan impor.

Faktor lain adalah bertumbuhnya penerimaan pengenaan bea keluar dan bea masuk atas proses ekspor dan impor, Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang naik 113 persen dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang naik 32 persen (yoy).

Kemudian juga peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena adanya Penjualan Barang Milik Negara (BMN atau aset ) yang memberikan kontribusi lebih dari 50 persen.

Sementara untuk pagu belanja melambat dengan terealisasi sebesar Rp201,31 triliun atau 31,56 persen dari target yang akhirnya berdampak pada surplus regional sebesar Rp474,26 triliun.

Belanja ini mengalami penurunan 11,76 persen dibanding periode Mei 2021 karena belanja Kementerian/Lembaga (K/L) turun akibat arahan untuk melakukan Automatic Adjustment oleh KL kembali sehingga beberapa perencanaan batal dilaksanakan.

Pelambatan turut terjadi pada penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang hanya Rp3,72 triliun atau 22,04 persen dari pagu yakni turun 48,31 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Pelambatan kinerja TKDD terjadi karena penurunan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50,47 persen dan penurunan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Non-Fisik) sebesar 41,17 persen.

Baca juga: Defisit APBN Regional DKI Jakarta 2022 turun menjadi 1,25 persen
Baca juga: Wagub DKI akui pendapatan daerah bakal berkurang imbas insentif PBB-P2
Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022