Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 350 warga Kabupaten Kepulauan Seribu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru karena terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Di kami (Kepulauan Seribu) ada 350 KTP yang kami cetak terkait perubahan nama jalan," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu, Ginanjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Ginanjar, ada dua jalan di Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Kyai Mursalin dan Jalan Habib Ali bin Ahmad.

Kyai Mursalin bin Nailin adalah sosok ulama sekaligus jawara silat di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Namun, asal-usul ayah-ibunya merupakan pendatang dari Jawa Barat.

Sedangkan Habib Ali bin Ahmad Bin Zen Al-Aidid dikenal juga sebagai Habib Panggang merupakan sosok ulama yang menyebarkan agama Islam di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Anies janjikan gratis jika ubah dokumen administrasi soal nama jalan
Baca juga: Korlantas gratiskan pembaruan data dokumen usai perubahan nama jalan


Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, warganya tidak ada yang terkena dampak perubahan nama jalan.

Tidak adanya dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan baru, menurut Edward, karena di Jakarta Utara hanya ada satu jalan yang berubah nama, yaitu Jalan Mualim Teko.

"Di sana hanya ada hutan Mangrove dan satu apartemen yang warganya tidak menggunakan nama jalan tersebut (dalam dokumen kependudukannya)," kata Edward.
Baca juga: Perubahan nama jalan di STNK saat bayar pajak lima tahunan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022