Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak tiga kepolisian daerah (Polda) telah menerapkan penindakan hukum berbasis elektronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan belum semua wilayah menerapkan ETLE mobile dikarenakan perlengkapan untuk ETLE tersebut cukup mahal biayanya.

“Jadi yang pertama, ETLE ini jelas tidak gratis, perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan,” kata Firman.

Korlantas mencatat ada 700 ETLE mobil kamera ponsel yang terpasang di Polda Jawa Tengah, 10 kamera ponsel di Sumatera Utara dan satu kamera mobil di Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah

Menurut Firman, pihaknya mendorong penerapan ETLE mobile di seluruh wilayah, namun karena biaya yang tidak sedikit, Polri membangun komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program ETLE, mengingat Polri berkontribusi dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor. Namun, anggaran pengadan ETLE tidak bisa sepenuhnya mengandalkan keuangan Polri yang terbatas.

Ia mencontohkan salah satu wilayah yang mendukung program ETLE nasional Polri adalah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.

“Jumat (1/7) besok Kapolda Sumatera Selatan meluncurkan beberapa titik ETLE yang sumber anggarannya dari pemerintah daerah. Nah, jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi enggak cukup,” kata Firman.

Di sisi lain Firman menegaskan bahwa penindakan hukum melalui tilang berbasis elektronik bukan berarti Polri gencar menegakkan hukum hingga timbul konotasi Polri hendak menangkap pelanggar lalu lintas dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya.

Justru kata dia, dengan memasang kamera ETLE sebanyak mungkin diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Kami ingin mendorong seluruh wilayah ini memanfaatkan teknologi, saya rasa masyarakat juga kami harapkan bukan kami mau menangkap orang dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya. Tapi sebanyak-banyaknya kami memiliki daerah yang masyarakatnya sadar akan lalu lintas,” kata Firman.

Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya menyebutkan ETLE mobile ini ada yang menggunakan kamera ponsel dan ada pula kamera yang terpasang di “dashboard” mobil patroli kepolisian.

“Kamera ETLE ada yang di dashboard dan ada yang di atas kap mobil patroli,” kata Made.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan penerapan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel dilakukan secara profesional.

Tidak semua anggota polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan, dan pelanggaran yang ditindak secara hukum bersifat tematik.

Penerapan sistem tilang mobile tersebut dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/6).

Baca juga: Korlantas tegaskan ETLE mobile diterapkan secara profesional

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022