Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2022 mulai menerapkan kebijakan baru penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan  warna dasar putih dan tulisan warna hitam menggantikan pelat lama yang berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. 

Secara bertahap kendaraan yang bakal menggunakan TNKB spesifikasi berdasar warna putih itu adalah kendaraan baru, kendaraan yang bayar pajak lima tahunan, kendaraan yang dimutasi pindah wilayah, serta kendaraan yang pemiliknya ingin ganti nomor pelat dengan nomor khusus.

Ada sejumlah wilayah yang bakal memulai kebijakan baru ini,  yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Namun tetap dengan catatan, penerapannya menunggu  stok TNKB lama  habis. Setelah stok lama habis. Ketiga wilayah ini sudah mulai menghabiskan stok TNKB lama.

Belum ada keterangan tentang jumlah  TNKB  lama yang masih tersisa di sejumlah daerah, termasuk di tingkat pusat. Prioritas utama dalam kebijakan ini adalah menghabiskan stok TNKB spesifikasi hitam.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi  menyebut Polri merencanakan pergantian pelat nomor kendaraan tersebut pada 2022.

Seiring selesainya proses lelang pengadaan spesifikasi TNKB baru pada awal 2022,  maka dalam kurun waktu lima tahun atau pada 2027 seluruh kendaraan di Indonesia sudah menggunakan pelat warna dasar putih.

Jadi, tidak ada konsekuensi apa-apa bagi masyarakat yang masih menggunakan TNKB spesifikasi warna hitam yang masih  masa berlakunya dua atau tiga tahun lagi. Pemilik kendaraan dapat mengganti pelat nomor dengan warna putih setelah pajak lima tahunan berakhir.

Baca juga: Pelat nomor putih diprioritaskan untuk kendaraan baru

Dasar kebijakan

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan tidak lain untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Warna dasar hitam diketahui sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.



Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. Muhammad Taslim Choiruddin menjelaskan, sejak 2014 Polri sudah merancang, Korlantas segera menerapkan berbagai macam aplikasi untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, khusus di bidang regident kendaraan bermotor.

Polri sudah memprediksi penggunaan teknologi informasi (IT) tidak bisa terhindarkan lagi. Sehingga dimulai tahun 2014 dilakukan pengumpulan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Hingga tahun 2017 setelah mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional, Korlantas Polri menyiapkan aplikasi yang bersifat tunggal secara nasional sebagai sarana pendukung untuk mengumpulkan data induk yang lengkap, valid dan terbarukan.

Di tahun 2020 sampai dengan 2021 bersamaan dengan visi Kapolri menjadi Polri yang Presisi, Korlantas menyelesaikan pembangunan aplikasi pengembangan dari data base, yakni ada dua aplikasi, yang pertama penindakan hukum (tilang) menggunakan bantuan kamera (ETLE) dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau aplikasi pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLJ).

Terkait perubahan spesifikasi TNKB, Korlantas Polri membutuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE.

Penggunaan kamera ETLE cara bekerja kamera adalah menyerap warna hitam. Sesuai hukum alam, sinar itu bisanya diserap warna hitam. Ketika TNKB spesifikasi warna dasar hitam tulisan putih maka cara kamera mengidentifikasi mengenali warna dasar, sehingga dalam pengidentifikasian nomor register kendaraan bermotor (NRKB) menggunakan kamera tingkat kesalahannya menjadi lebih tinggi, misalnya angka 5 bisa dibaca S, angka 1 bisa dibaca i.

Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam, sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, sehingga tingkat kesalahan membaca data menjadi lebih rendah

“Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah, ini juga bukan serta merta diputuskan demikian, tetapi sudah melakukan kajian diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE. Rata-rata negara yang sudah menggunakan ETLE, pelat kendaraannya berwarna dasar putih tulisan hitam,” kata Taslim saat dikonfirmasi akhir Mei lalu.

Baca juga: Korlantas ingatkan masyarakat tak beli pelat nomor putih "online"

Transformasi disiplin berlalu lintas
Kombes Pol. Muhammad Taslim Choiruddin yang mendapat promosi menjabat sebagai Dirlantas Polda Jawa Timur mulai Juli ini menjelaskan perubahan TNKB sala satu langkah untuk mengefektifkan sistem penegakan hukum bidang lalu lintas menggunakan alat elektronik.

Menurut dia, dengan mengoptimalkan ETLE bukan berarti Polri menggencarkan penegakan hukum lalu lintas, hal ini memunculkan konotasi kurang baik. Mengoptimalkan yang dimaksudkan lebih kepada mengatasi kelemahan-kelamahan dalam penegakan hukum lalu lintas yang selama ini dilakukan secara konvesional, proses kerjanya lebih efektif dan efisien dan tujuan penegakan hukum bidang lalu lihtas dapat tercapai.

Hukum diketahui sebagai konsesus atau kesepakatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsesus ini dibentuk dengan tujuan agar terwujud sebuah ketertiban dan keteraturan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi Indonesia adalah negara yang multi etnis, suku dan budaya, beragam perbedaan yang harus disatukan dalam satu kepentingan bangsa.

Berdasarkan itu, semua pihak bersepakat bebas tapi bebas itu bebas yang bertanggung jawab, kebebasan setiap orang dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kebebasan setiap orang dibatasi dengan undang-undang untuk sebuah keteraturan dan ketertiban. Hal yang jelas tercantum dalam Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945,” kata Taslim.

Taslim berpandangan, aturan lalu lintas sangat penting dan strategis untuk ditegakkan karena ruang lalu lintas adalah ruang publik yang lengkap, refresentatif dari seluruh anak bangsa. Semuanya ada di sana mulai dari sisi usia lengkap, pendidikan, status sosial, dan sebagainya. Diharapkan dengan tertib di ruang lalu lintas dapat menularkan untuk tertib di ruang-ruang publik lainnya atau diistilahkan dengan ruang lalu lintas bisa dijadikan model percontohan bagi ketertiban di ruang publik.

Kemudian, ruang lalu lintas ibarat urat nadi kehidupan manusia, ketika urat nadi tersendat manusia akan mengalami stroke, demikian pula dengan sebuah bangsa atau daerah ketika arus barang dan jasa tersendat maka dapat dipastikan daerah itu tidak akan maju dan berkembang.

Lalu lintas kendaraan juga, apabila tidak dikelola dengan baik dapat menjadi mesin pembunuh, setidaknya sudah diingatkan oleh WHO bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas melebih kematian akibat perang.

“Kecelakaan lalu lintas menjadi mesin pembunuh ketiga setelah jantung dan ISPA (hasil penelitian WHO tahun 2011 lalu). Kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran, itulah mengapa, penegakan hukum lalu lintas menjadi atensi untuk dioptimalkan,” kata Taslim.

Di sisi lain penegakan hukum lalu lintas secara konvensional atau yang biasa dilakukan selama ini mengalami kegagalan yang disebabkan oleh beberapa hal, yakni pelanggaran lantas dalam anggapan masyarakat akan menjadi sebuah pelanggaran kalau terjadi di depan polisi lalu lintas (Polantas), tetapi kalau terjadi di depan polisi lain bukan pelanggaran karena tidak ditindak atau ditegakkan.

Lantas mengapa fungsi atau polisi yang lain tidak diberikan kewenangan dalam menindak pelanggaran lalu lintas, menurut Taslim, karena pada dasarnya dengan kewenangan sebagai polisi dapat saja melakukan penegakan hukum, tapi kebijakan institusi yang melarang oleh karena dikhawatirkan dampak negatifnya akan semakin luas dan menurunkan citra positif atau kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selain itu, jumlah Polantas sangat terbatas dibandingkan luasnya wilayah yang harus diakomodir, jam kerja Polantas terbatas pada siang hari saja untuk penegakan hukum, sehingga seakan terjadi kekosongan hukum di malam hari.

Lalu kemampuan kerja manusia Polantas terbatas. Jika ada lima pelanggaran lalu lintas secara bersamaan efektif hanya satu yang mampu ditindak. Hal ini menimbulkan isu ketidakadilan. Penegakan hukum lantas secara konvensional harus tertangkap tangan, kalau sudah berlaku tidak bisa kecuali dapat dibuktikan dengan alat bukti.

Kemudian, budaya hukum yang sudah terlanjur buruk. Sebagian Polantas menganggap dan meyakini pelanggaran lalu lintas sebagai alat “mencari uang tambahan” dan sebagian masyarakat menganggap pelanggaran lalu lintas diselesaikan cukup dengan menyuap Polantas di jalan. Simbisosis mutualisme antara oknum Polantas dan pelanggar ini sudah terbentuk lama sehingga sudah membudaya.

Baca juga: Korlantas targetkan pelat nomor putih berlaku pertengahan Juni 2022

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022