Jakarta (ANTARA) - Rapat paripurna DPR RI, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR.

"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat dalam rapat paripurna DPR yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Para peserta rapat serentak menjawab setuju.

RUU KIA menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting pada anak di Indonesia.

Baca juga: DPR gelar paripurna ambil keputusan soal RUU KIA

Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.

Baca juga: Komnas: Wujudkan kesejahteraan ibu-anak butuh keterlibatan keluarga
Baca juga: Baleg: RUU KIA berikan perlindungan bagi ibu dan anak
Baca juga: Kementerian PPPA dukung RUU KIA demi perhatikan tumbuh kembang anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022