Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
 
"Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.
 
Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.
 
"Juga (disampaikan) ke kami Kemendagri dan juga pimpinan kementerian dan lembaga yang lainnya, termasuk kepada tokoh-tokoh pimpinan partai politik dan tentunya juga kepada anggota DPR RI maupun pimpinan DPR RI," kata Mendagri.

Baca juga: DPR setujui tiga RUU DOB Papua jadi undang-undang

Baca juga: Anggota DPR: Pemekaran tiga DOB Papua gunakan APBN
 
Mendagri menjelaskan kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas UU Otonomi Khusus Papua, tepatnya Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP).
 
Melalui tiga RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya di tiga provinsi tersebut.
 
Adapun, tujuan utamanya yakni untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama OAP.
 
"Atas nama pemerintah, kami menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang, dan terima kasih telah disahkan (tiga RUU tersebut) tadi," ujar Mendagri.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022