Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nyimas Rohmah mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk semakin lincah dalam melakukan inovasi dengan menerapkan perizinan berdasarkan prinsip produk.

“Dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS ini, diharapkan inovasi atau kerja sama BPR dan BPRS dengan lembaga lain semakin cepat, semakin lincah, karena di sini kita membagi produk bank menjadi dua, yakni dasar dan lanjutan,” katanya dalam webinar “Arah Maju Transformasi Digital BPRS di Indonesia” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia merinci perizinan untuk produk dasar atau produk yang lazim dibuat oleh BPR dan BPRS hanya akan memerlukan waktu 10 hari kerja setelah produk diluncurkan.

“Untuk produk lanjutan, misalnya produk terkait teknologi informasi, lembaga keuangan lain, atau produk yang harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lain, perizinannya ada tiga tipe,” katanya.

Ketiga tipe perizinan tersebut yakni perizinan umum, perizinan dengan didahului uji coba, dan perizinan instant approval atau langsung disetujui.

“Untuk perzinan dengan didahului uji coba biasanya digunakan untuk produk bank yang terkait teknologi dan informasi karena diperlukan piloting project untuk melihat kesiapan BPR dan BPRS,” latanya.

Adapun perizinan instant approval biasanya segera didapatkan oleh produk BPR dan BPRS dengan profil risiko yang rendah.

“Jadi melalui peraturan ini, saat BPR dan BPRS membuat produk, OJK lebih melihat kepada bagaimana dukungan permodalan, manajemen risiko, dan mitigasi risiko BPR dan BPRS untuk produk baru tersebut,” ucapnya.

Baca juga: OJK sebut aset perbankan syariah capai Rp686,29 triliun di April 2022
Baca juga: OJK sebut jumlah aset BPRS capai Rp17,29 triliun sampai April 2022
Baca juga: OJK akan terus perkuat struktur BPR dan BPRS

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022