Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan untuk yang ke-14 dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2021, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selamat Pak Menko,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dengan baik dan juga berterima kasih kepada jajaran Kemenko Perekonomian yang telah bekerja keras mewujudkan hal tersebut.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Anggota II BPK yang telah memberikan kesempatan untuk berkoordinasi secara intensif dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan di Kemenko Perekonomian,” ujar Menko Airlangga.

Opini WTP dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Hal ini perlu dicatat oleh jajaran Kemenko Perekonomian agar terhindar dari kesalahpahaman yang menganggap bahwa dengan opini WTP seluruh kegiatan bebas dari KKN ataupun dilakukan secara akuntabel,” ucap Airlangga.

Kendati demikian, lanjutnya, masih ada catatan-catatan yang disampaikan BPK dan Kemenko Perekonomian diberikan waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan catatan-catatan tersebut.

“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh jajaran, termasuk Manajemen Kartu Prakerja untuk terus bekerja keras meningkatkan tata kelola dan masih ada ruang-ruang untuk perbaikan pengendalian internal. Selain itu juga harus terus diidentifikasi dan terus dilakukan perbaikan secara berkesinambungan atau continuous improvement,” katanya menjelaskan.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian melalui LHP BPK-RI dan juga memberikan catatan atas Laporan Keuangan BA 999.08 pada UAKPA BUN Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Airlangga berpendapat opini WTP di Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun Anggaran 2021 adalah standar wajib yang harus dilaksanakan terus menerus agar pengawasan internal lebih baik dan tata kelola juga lebih baik.

“Saya menyambut baik catatan-catatan tersebut karena ini untuk kebaikan peningkatan tata kelola di Kemenko Perekonomian serta PMO Kartu Prakerja,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terhadap seluruh hasil audit laporan keuangan dan anggaran oleh BPK, terutama Program Kartu Prakerja, akan terus didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022