Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kasus hukum dan kriminal mewarnai Jakarta pada Kamis (30/6) mulai dari kasus mahasiswi aniaya polisi, kasus meme Candi Borobudur, motif pembunuhan di Pesanggrahan, hingga persidangan kasus penipuan oleh pasangan suami istri (pasutri) bisa dijadikan rujukan untuk Jumat ini.

Berikut rangkumannya : 

1. Mahasiswi diduga aniaya polisi di Jakarta Timur

Jakarta (ANTARA) - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) diduga menganiaya petugas kepolisian berinisial RN saat ditegur karena melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Kamis, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
Selengkapnya di sini.


2. Roy Suryo diperiksa sebagai pelapor kasus meme Candi Borobudur

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus meme Candi Borobudur di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis.

Roy Suryo hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni dan juga menghadirkan saksi seorang umat Buddha, Lieus Sungkharisma.
Selengkapnya di sini.


3. Motif pembunuhan di Pesanggrahan karena sakit hati

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan di dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena sakit hati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial MRIA menghabisi nyawa ABTL karena sering mengalami kekerasan oleh korban.
Selengkapnya di sini.


4. Polisi sita akun Twitter Roy Suryo terkait kasus meme Candi Borobudur

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyita akun media sosial Twitter milik Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter tersebut dilakukan sebagai alat bukti dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.
Selengkapnya di sini.


5. JPU nyatakan pasutri FH dan N terbukti lakukan penggelapan

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pasangan suami istri (pasutri) FH dan N terbukti melakukan penggelapan uang muka untuk pembelian rumah di Jakarta Utara.

"Tuntutan tiga tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata JPU Nugraha SH saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022