terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Empat saksi, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa keempatnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca juga: KPK panggil mantan Dirut Pertamina dan PLN terkait kasus pengadaan LNG

Baca juga: KPK dalami pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022