Tangerang (ANTARA) - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Banten, Juanda mengapresiasi langkah tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang menutup dan mencabut izin operasional tiga gerai Holywings di daerah itu.

"Sikap tegas Bupati Tangerang sudahlah tepat dengan menutup tempat hiburan yang melanggar Perda 20 Tahun 2004," ucap Juanda di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan langkah yang dilakukan oleh Bupati Tangerang tersebut patut diapresiasi oleh semua pihak, karena sejauh ini Holywings membuat kegaduhan masyarakat umum terkait bisnis yang menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Selain itu, pihaknya dalam hal ini telah melakukan pengecekan ke lokasi gerai-gerai Holywing di Tangerang untuk memastikan penyegelan tidak ada yang merusak.

Baca juga: Pemuda Islam dan Kristen gugat Holywings sebesar Rp35,5 triliun

Baca juga: DPRD DKI akan periksa izin usaha Holywings


"Ada tiga Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang dan semuanya telah disegel sejak Rabu kemarin," ucap dia.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Pagedangan Hendro Prabowo menyampaikan pihaknya dari kecamatan melalui Transtib setempat juga terus melakukan pemantauan dan pengecekan lokasi.

"Keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Tangerang harus kami amankan dengan tegak lurus," kata Hendro.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, telah menyegel dan menutup kegiatan operasional di tiga gerai Holywings yang ada di daerah itu setelah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Rabu (29/6).

Hal itu juga bukan terkait perihal perijinan saja, tapi juga terhadap Penegakan Perda Kabupaten Tangerang No.20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Di mana pada pasal 2 ayat 1 yang berisi unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh pihak Holywings. Dan hal itu dirasa sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kemarin malam, kita sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," katanya.

Ia menambahkan, jika saat ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait izin usaha berdasarkan Perda yang berlaku.

"Terkait dengan perizinan, sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola," ujarnya.

Adapun dari tiga gerai Holywings yang akan ditutup dan pencabutan adalag Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings yang berlokasi di Gading Serpong dan Holywings yang berlokasi di Lippo Karawaci.*

Baca juga: Pemkot Surabaya: Holywings harus perbarui izin jika ingin buka kembali

Baca juga: Pemkot Jakbar tetap awasi dan pantau Holywings

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022