Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono mengangkat mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Oban Burhanudin Purwawangca menjadi anggota advokat.

"Saya mengangkat saudara dan saudari sebagai advokat wilayah DKI Jakarta dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Dwiyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat malam.

Selain Ohan, pria yang biasa disapa Dwi itu melantik lima orang lainnya sebagai anggota advokat di Peradi.

Dwi menuturkan Ohan Burhanudin merupakan sosok yang rendah hati sehingga diharapkan mampu membawa kemajuan bagi organisasi Peradi.

Baca juga: Peradi gelar ujian profesi bagi 1.326 calon advokat

Dwi mengungkapkan terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri menjadi anggota Peradi usai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian.

"Kemungkinan pernah diangkat di organisasi lain, tapi sekarang pindah, kembali ke sini,” ujar Dwi.

Namun, Dwi enggan menyebutkan organisasi yang sebelumnya menaungi sembilan orang calon anggota Peradi tersebut.

Dwi menyatakan Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat sesuai Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan pelantikan tersebut merupakan UU Advokat, yakni advokat harus menjadi anggota Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Tanah Air.

Disebutkan Dwi, Peradi akan terus melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas yang dapat bersaing di kancah dunia.

“UU Advokat itu menyatakan single bar atau wadah tunggal. Organisasi advokatnya harusnya single bar. Bahwa di dalam praktik ada sesuatu yang menyebabkan bermunculannya organisasi lain, kami memandang itu disaster,” tuturnya.

Sementara itu, Ohan Burhanudin menuturkan Peradi sebagai organisasi advokat yang berkualitas.

Baca juga: Advokat anggota Peradi diharapkan konsisten meningkatkan kompetensi

Meski pernah menjadi hakim, Ohan menegaskan akan mengikuti prosedur dan aturan sebagai anggota Peradi.

“Saya ikut pelatihan PKPA, ujian PKPA, saya magang, padahal saya barangkali hukum acara sudah biasa, 40 tahun jadi hakim,” ucap Ohan seraya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Waketum DPN Peradi Sutrisno, Zularmain Aziz, Bun Yani, dan Happy SP Sihombing, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bismoko W Nugroho, serta Ketua Bidang Humas Publikasi R Riri Purbasari Dewi.

Baca juga: DPN Peradi ikut beri masukan RUU Hukum Acara Perdata ke DPR

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2022