Kegiatan pelatihan-pelatihan sebaiknya dilakukan di luar jam sekolah, dengan memperhatikan azas efisiensi dan efektifitas
Jakarta (ANTARA) - Bulan Juni 2022, lembaga survei Indikator mengumumkan hasil surveinya di bidang pendidikan yang menarik didiskusikan karena hasilnya terkesan kontradiktif.

Temuan pokok lembaga survei Indikator di antaranya menyebutkan 63,6 persen responden menyatakan cukup puas dengan kinerja Kemendikbudristek. Namun, ada 23,5 persen responden yang kurang puas dan 2,1 persen menyatakan tidak puas sama sekali.

Jika survei Indikator itu presisi atau valid tentu capaian tersebut sudah bagus bagi Kemendikbudristek yang menghadapi banyak tantangan di tengah pandemi sekitar dua tahun terakhir. Apalagi, satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek tak semua bersentuhan langsung dengan populasi yang ditarik sebagai sampling responden.

Keberhasilan capaian Kemendikbudristek tak terlepas dari upaya terobosan baru melalui berbagai inovasi kebijakan sebagai upaya menjawab perubahan global yang harus direspons melalui penyesuaian baru kebijakan, terutama dalam meningkatkan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan.

Beberapa terobosan yang boleh dikatakan baru di Kementerian Pendidikan era Nadiem Anwar Makarim, antara lain mengundang praktisi mengajar di kampus, program kewirausahaan, digitalisasi pendidikan, aplikasi Merdeka Mengajar, memperbesar anggaran matching fund untuk mendukung kolaborasi antara pendidikan tinggi dengan industri.

Selain lima hal di atas, masih ada beberapa program terobosan lain yang dilakukan Kemendikbudristek yang tidak disebutkan di sini satu per satu tetapi sebagian besar dari program tersebut, juga telah disurvei oleh lembaga survei Indikator per program besarnya.

Hasilnya, kalau dibuat rata-rata, masyarakat yang menyatakan telah mendapat manfaatnya sekitar 60 persen. Suatu perolehan yang cukup bagus.

Tetapi seperti pepatah tak ada gading yang tak retak, ada beberapa program dinilai masyarakat masih dianggap belum maksimal dirasakan manfaatnya, seperti pembelajaran tatap muka dengan pembatasan, KIP Kuliah Merdeka, bantuan kuota data internet, BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah dan semakin fleksibel penggunaannya, dan peraturan menteri (permen) pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

Terhadap program Kemendikbudristek yang telah dirasakan manfaatnya dengan baik oleh masyarakat, akan lebih baik program itu dilanjutkan, tetapi pada bagian yang dinilai responden belum dirasakan manfaatnya, sudah seharusnya dievaluasi.

Baca juga: Kemendikbudristek jamin kelangsungan Beasiswa Pendidikan Indonesia

Evaluasi itu untuk mengetahui apakah ada permasalahan di tingkat perencanaan atau tingkat implementasi kebijakan, dan sebagainya. Akan lebih baik Kemendikbudristek dalam kebijakannya mendasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Agenda penciptaan tata pemerintahan yang baik setidaknya memiliki beberapa sasaran, yakni pertama, berkurangnya secara nyata praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di birokrasi, yang dimulai dari jajaran pejabat yang paling atas.

Kedua, terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah yang efisien, efektif dan profesional, transparan dan akuntabel, sedangkan ketiga, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

Dalam hal ini, pelibatan masyarakat di setiap aspek kebijakan sebaiknya dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Sudah benar Kemendikbudristek berusaha memperhatikan berbagai hasil temuan survei lembaga-lembaga riset yang melakukan penelitian sebagian atau seluruhnya terkait dengan masalah kependidikan.

Tetapi, akan lebih lagi jika Kemendikbudristek melibatkan elemen-elemen masyarakat, seperti LSM dan ormas, sejak tahap penyusunan program. Hal ini penting agar masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila tidak hanya dijadikan objek atau proyek kebijakan tetapi menjadi subjek atas hal tersebut.

Hal itu, juga bisa meminimalisasi resistensi dan gejolak kebijakan yang tak sejalan aspirasi masyarakat, seperti pada kasus Program Organisasi Penggerak (POP) beberapa tahun lalu yang menuai kecaman keras dari masyarakat, terutama ormas besar yang memiliki jaringan nasional pendidikan secara luas, seperti PGRI, NU, dan Muhammadiyah.

Sebab, jika diteruskan, ini akan menyedot banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan bagi sarana pendidikan yang kurang memadai atau rusak.

Tanpa program POP Kemendikbudristek saja sudah banyak kelas kosong di hari jam pelajaran sekolah karena ditinggal gurunya acara seremonial di luar, terutama sertifikasi dan pelatihan.

Jika dihitung hari efektif masuk sekolah, jam pelajaran kosong karena ditinggal guru mengikuti pelatihan dan sejenisnya, dalam satu tahun kalender akademik mencapai sekitar 60 hari atau dua bulan.

Apalagi jika POP tetap diadakan. Uang dana POP bisa menguras ratusan miliar, bahkan triliun rupiah, tetapi siswa justru makin banyak kehilangan hak mendapat pengajaran.

Baca juga: Kemendikbudristek belum buka Beasiswa Unggulan

Sementara penikmat proyek justru yayasan-yayasan milik para konglomerat atau para Taipan yang secara etik dan legal malah mereka yang seharusnya menyumbangkan dana pada dunia pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan.

Oleh karena itu, ke depan yang ditunggu dari kebijakan baru Kemendikbudristek adalah bagaimana membuat kebijakan tepat sasaran, biaya pendidikan terjangkau, kesenjangan pendidikan berkurang berikut sarana-prasarana dan tenaga pengajarnya.

Hak-hak murid mendapat pengajaran makin terpenuhi dengan mengurangi kegiatan seremonial, pelatihan dan sejenisnya. Kegiatan pelatihan, sertifikasi, dan POP pendidikan bisa dilanjutkan dalam bentuk daring di luar jam sekolah dengan biaya seefisien mungkin.

Kegiatan pelatihan-pelatihan sebaiknya dilakukan di luar jam sekolah, dengan memperhatikan azas efisiensi dan efektifitas.

Dengan formula seperti itu diharapkan pendidikan di Indonesia makin maju, berkeadilan, dan tetap berakar pada aspirasi masyarakat Indonesia dan koridor norma hukum.

Kebijakan besar pendidikan harus dalam bingkai sistem pendidikan di Indonesia telah diatur berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Pasal 3).

*) M Aminudin adalah Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), Ketua Departemen Penelitian Pengurus Nasional Masika ICMI, Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI tahun 2005, Staf Ahli DPR RI tahun 2008, dan Tim Ahli DPD RI tahun 2013

Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi sangat utamakan kualitas pendidikan
​​​​​Baca juga: G20 didorong terapkan digital teknologi tingkatkan kualitas pendidikan
Baca juga: Kemampuan adaptasi teknologi digital tentukan kualitas pendidikan

Copyright © ANTARA 2022