Tanpa ada ratifikasi, penandatanganan itu tidak berarti apa-apa. Saat ini kita sedang menyusun rencana aksi dalam kaitan pascapenandatanganan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti hasil perjanjian Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE–CEPA) dengan segera melakukan ratifikasi.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B Witjaksono menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan ratifikasi atas perjanjian tersebut mengingat besarnya potensi ekonomi yang akan didapat kedua negara.

"Tanpa ada ratifikasi, penandatanganan itu tidak berarti apa-apa. Saat ini kita sedang menyusun rencana aksi dalam kaitan pascapenandatanganan," kata Djatmiko dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Djatmiko mengatakan ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA akan dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya nanti dapat berlaku.

Proses ratifikasi ditargetkan bisa diselesaikan hingga akhir tahun 2022 sehingga para pelaku usaha kedua negara dapat memanfaatkannya mulai awal bulan Januari tahun 2023.

Ia menyampaikan Kemendag juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan antara lain para pelaku usaha, eksportir, akademisi, pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan secara maksimal.

Menurut dia, perjanjian IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia khususnya di sektor ekonomi Islam atau syariah. Di antaranya terkait sertifikasi halal, usaha kecil dan menengah, bahan mentah, makanan dan minuman, farmasi dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance).

Selanjutnya, penurunan dan penghapusan tarif bea masuk hingga 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan IUAE–CEPA juga mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

"Diharapkan agar perjanjian ini mendorong hubungan perdagangan yang semakin intensif," katanya.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia-UEA pada 2021 mencapai 4,0 miliar dolar AS atau meningkat 37,88 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 2,9 miliar dolar AS.

Meskipun sempat turun pada 2019-2020, di tengah pandemi Covid-19 ini, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan, di mana pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar 1,9 miliar dolar AS atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor tahun 2020 yang sebesar 1,2 miliar dolar AS.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA yaitu barang perhiasan dan bagiannya, minyak sawit dan turunannya, kendaraan bermotor, apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler, dan apparatus penerimaan untuk televisi.

Sementara itu, impor Indonesia dari UEA tahun 2021 tercatat sebesar 2,1 miliar dolar AS atau meningkat 27,33 persen dibandingkan impor tahun 2020 yang sebesar 1,7 juta dolar AS.

Komoditas impor utama Indonesia dari UEA yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, aluminium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena.


Baca juga: Menlu: IUAE-CEPA perundingan kerja sama kemitraan tercepat
Baca juga: Presiden Jokowi saksikan langsung pertukaran dokumen IUAE-CEPA
Baca juga: Mendag yakin IUAE-CEPA dongkrak perdagangan RI-UEA hingga 3 kali lipat

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022