Saat potensi itu masih ada, salah satu upaya perlindungannya adalah vaksin
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi mengatakan selama terdapat potensi kasus COVID-19 maka vaksin akan diperlukan sebagai salah satu langkah perlindungan di saat pemerintah menjadikan vaksin penguat atau booster sebagai salah satu syarat untuk masyarakat menghadiri kegiatan keramaian.
 

"Maka pada saat potensi itu masih ada, pada saat kemudian kasus itu masih ada, maka salah satu upaya perlindungannya itu tentunya selain protokol kesehatan, itu adalah vaksin," kata Ketua Umum PB IDI Adib ditemui media di sela-sela acara pembukaan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia 2022 di Jakarta, Senin.
 

Merespons pertanyaan apakah vaksin COVID-19 dapat menjadi bagian program vaksin rutin, dia menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 merupakan salah satu suatu upaya perlindungan dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut. Sama seperti vaksin lainnya seperti contohnya vaksin hepatitis dan meningitis, tuturnya.
 

"Saya kira ini akan juga nanti kita sambil melihat perkembangan yang terjadi, termasuk juga kemungkinan masih ada munculnya beberapa kasus yang akan terjadi terkait dengan COVID-19 maka bukan tidak mungkin vaksin ini akan menjadi suatu upaya untuk kemudian menjadi rutin dalam suatu periode tertentu," kata Adib.

Baca juga: PB IDI: Kriteria vaksin lengkap tiga dosis perlu pertimbangan logistik

Baca juga: Satgas COVID-19 IDI ingatkan masyarakat tetap pakai masker

 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib menjalani vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat.
 

Hal itu sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.
 

Dalam kesempatan itu Airlangga juga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Baca juga: IDI jadwalkan sidang etik dokter yang suntikan vaksin kosong di Medan

Baca juga: IDI dorong pemerataan distribusi vaksin COVID-19 di luar Jawa


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022