Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal kapan pelaksanaannya
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku tidak menerima surat panggilan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang pertama, saya tidak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit adalah alasan yang sah," kata Alvin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Alvin mempersoalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi petugas kepolisian sesaat sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/6).

Alvin menyebutkan jaksa menunjukkan surat penetapan sidang untuk upaya paksa dari majelis hakim Pengadilan Negeri dan Kejari Jakarta Selatan, namun surat tersebut tidak menunjukkan tanggal pelaksanaan upaya paksa.

"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal kapan pelaksanaannya," ujar Alvin.

Alvin mengaku mengetahui ada jadwal sidang dari media, namun pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan tanggal sidang.

Saat sidang pada Senin (27/6), Alvin mengungkapkan awalnya informasi sidang dilanjutkan pada Senin (4/7), namun tanpa pemberitahuan panggilan yang sah, jaksa dan petugas kepolisian menjemput paksa dirinya untuk menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/6).

Alvin menjelaskan berdasarkan KUHAP Pasal 227 ayat (1) mengenai pemanggilan, menyebutkan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, sakai, atau ahli paling terlambat tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan.

"Tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti KUHAP," ujar Alvin.

Alvin pun mempertanyakan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan selama enam tahun penjara, sedangkan pelaku utama hanya dituntut lima tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alvin Lim selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/6) lalu.
JPU, Syahnan Tanjung juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.

Jaksa menilai terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair," ucap Syahnan.

Berita tersebut merupakan hak jawab dari Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim terkait berita: https://m.antaranews.com/berita/2968069/jaksa-tuntut-enam-tahun-penjara-terhadap-pengacara-alvin-lim

Baca juga: Hakim PN Jaksel perintahkan jaksa jemput paksa pengacara Alvin Lim
Baca juga: Kejari Jaksel tegaskan sidang kasus Alvin Lim terus berlanjut
Baca juga: Polisi tangkap suami-istri pemalsu sertifikat vaksinasi

 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022