Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Di Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok
4. Samling Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, Jaletreng Serpong
10. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro
11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau dan Mal SDC Kelapa Dua
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
13. Cinere: Kantor Kelurahan Sawangan, Cinere
14. Kota Bekasi: Halaman Kantor Samsat Kota Bekasi.

Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima titik di Jakarta
Baca juga: Bank DKI luncurkan Gerai Samsat PGC Cililitan


Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022