Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat protokol kesehatan (prokes) sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga pemerintah pusat menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level dua.

Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi dosis ketiga untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan terdekat atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) 

"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau 'booster', mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga Senin (4/7) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.

Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Baca juga: Kapasitas mal di Jakarta jadi 75 persen akibat PPKM naik ke level dua

Pemerintah pusat telah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi naik menjadi level dua.

Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca juga: BNPB distribusikan 53.000 masker di fasilitas publik DKI Jakarta

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Baca juga: DKI berpeluang PPKM Level Satu

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022