Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji ...
Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masing-masing dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada tahun 2021.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddi Umari dalam persidangan di PN Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.

Hakim Ketua Yoserizal menyatakan, selain hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara, Edi Umari dan Herman Mayori juga dikenai denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu hal yang bertentangan kewajibannya sebagai pegawai negeri secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum," kata hakim.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ke-1 KUHP.

"Dengan ini memerintahkan terdakwa (Edi Umari dan Herman Mayori) tetap dalam tahanan," kata hakim.

Baca juga: Jaksa tuntut dua eks pejabat Dinas PUPR Muba 5 dan 4,5 tahun penjara

Sementara, terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Dodi Reza Alex selaku mantan Bupati Muba.

Terdakwa Dodi divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021 tersebut.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Hukuman itu diberikan sebagaimana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 65 KUHP.

Terdakwa Dodi Reza Alex menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman dari majelis hakim tersebut.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022