Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Sudah masuk prolegnas prioritas, surat presiden (Surpes) sudah ada, kami akan tindak lanjuti ke pimpinan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di Jakarta, Selasa.

Dia menyatakan pembahasan itu kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya karena masa sidang saat ini tersisa beberapa hari lagi.

Baca juga: Nurul Arifin harap masyarakat beri masukan di perubahan kedua UU ITE

"Mungkin masa sidang depan karena masa sidang ini tinggal berapa hari. Kalau masih ada Bamus (badan musyawarah) tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," katanya.

Baleg DPR menerima kunjungan Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Para korban didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE.

"Sekarang, semua bisa terkena dan terancam UU ITE. Siapa pun dan dari kalangan mana pun," kata Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad.

Baca juga: Baleg: Revisi UU ITE akan dibahas setelah RUU PDP
Baca juga: DPR RI proses Surpres Revisi UU ITE pada Masa Sidang III


Dia menegaskan koalisi mendorong revisi UU ITE karena presiden telah mengeluarkan surpres pada Desember 2021.

"Kami berharap revisi agar segera dilakukan," ujarnya.

Dalam pertemuan Paku ITE dan Baleg DPR RI, sejumlah korban turut menceritakan bagaimana pengalaman mereka saat dijerat undang-undang itu.

Para korban di antaranya guru honorer Baiq Nuril, Koordinator KontraS Fathiya Maulidiyanti, Dosen UIN Alauidn Makassar Ramsia Tasruddin, Stella Monica konsumen produk kecantikan, Vivi Nathalia dan Siti Rubaidah seorang ibu rumah tangga, anggota DPRD Yahdi Basma hingga Jurnalis Sadli Saleh.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022