penyesuaian iuran tidak perlu secepatnya diimplementasikan karena perlu dikaji secara seksama dan lebih komprehensif.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kenaikan iuran kepesertaan perlu dikaji secara komprehensif guna menghindari pembengkakan beban APBN.

"Saya berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Karena beredar di media sosial ada yang Rp50 ribu, Rp75 ribu," kata Ghufron Mukti dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penyesuaian iuran tidak perlu secepatnya diimplementasikan karena perlu dikaji secara seksama dan lebih komprehensif.

Ghufron mengatakan subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui APBN yang melibatkan jutaan orang pada pelayanan kesehatan kelas 3, sebesar Rp35 ribu dari nilai seharusnya yang dibayar Rp42 ribu per peserta. "Rp7 ribu disubsidi. Itu saja yang nunggak ada beberapa hitungannya jutaan orang," katanya.

Menurut Ghufron kenaikan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat dari nominal saat ini berpotensi memicu pembengkakan beban APBN untuk subsidi.

"Bayangkan, kalau dua kali lipat (kenaikan tarif), yang akan menunggak lebih banyak tidak?. Nah kemudian dari sisi APBN, sekarang membayar cukup banyak pesertanya, harusnya 96,8 juta orang, tapi belum sampai," katanya.

Ghufron mengatakan ada banyak hal yang harus diperhitungkan dengan seksama dan komprehensif sehingga mengharuskan untuk lebih hati-hati dalam menerapkan kenaikan tarif.

Dikatakan Ghufron BPJS sedang mengupayakan berbagai penegakan berupa rehabilitasi hingga inovasi pendanaan masyarakat peduli JKN dan lain sebagainya.

"Partisipasi meningkat, tapi belum bisa atasi masalah sampai nol, belum bisa," katanya.

Mekanisme kenaikan iuran, kata Ghufron, juga perlu melibatkan masukan dari para peserta. "Peserta ini malah menjadi paling penting. Peserta maunya gimana, naik apa turun?. Terus kalau naik iurannya gimana? dan segala macam," katanya.

Ghufron mengimbau masyarakat untuk tidak perlu gaduh menyikapi isu kenaikan iuran dan menunggu hasil rumusan dari pemegang kebijakan secara komprehensif sehingga tinjauannya bisa menyeluruh.
Baca juga: BPJS Kesehatan tidak berwacana ubah tarif iuran terkait KRIS
Baca juga: Penunggak iuran BPJS Kesehatan bisa membayar secara mencicil
Baca juga: BPJS: Tak ada pembayaran iuran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022