Apabila tidak ada kesamaan standardisasi keadilan restoratif, akan menimbulkan kesenjangan.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif menilai Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu membuat standardisasi yang sama terkait dengan implementasi restorative justice (keadilan restoratif).

"Keadilan restoratif ini jadi prioritas pemerintah namun belum memiliki standar yang sama dalam hal implementasi," kata Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu.

Dengan keadilan restoratif sebagai prioritas Pemerintah, kata dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung juga melakukan hal yang sama dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Apabila tidak ada kesamaan standardisasi keadilan restoratif, menurut Laode, akan menimbulkan kesenjangan, artinya implementasi di kepolisian, MA, dan Kejagung akan berimbas pada lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Oleh karena itu, perlu duduk bersama membicarakan hal tersebut," ujarnya.

Pada dasarnya, penerapan keadilan restoratif sudah ada dalam praktik-praktik kebiasaan masyarakat, termasuk di Indonesia. Misalnya, suatu kasus yang penyelesaian melalui peran kepala desa, kepala suku, kampung, dan sebagainya tanpa harus sampai ke peradilan.

Akan tetapi, dalam kerangka hukum positif, Laode mengatakan bahwa implementasi keadilan restoratif belum ada kesamaan persepsi, baik dari sisi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Pada kesempatan itu, dia memberikan perbandingan penerapan hukum di berbagai negara. Di Amerika Serikat dikenal adanya nonprosecution agreements yang kewenangan penuh berada pada kejaksaan.

Dalam sebuah kasus apakah seorang jaksa akan menuntut atau menyelesaikan di luar sistem peradilan, kata Laode, kewenangannya tetap diatur secara ketat dalam sebuah prinsip yang telah diatur.

Contoh lain ialah penerapan deferred prosecution agreement di Inggris yang kewenangan juga berada pada jaksa namun harus disaksikan oleh hakim. Artinya persetujuan antara jaksa dan terdakwa harus ditandatangani oleh hakim.

"Contoh, kasus korupsi Rolls Royce yang melibatkan Garuda Indonesia itu diselesaikan melalui deferred prosecution agreement," ujar dia.

Sementara itu, khusus di Indonesia, Laode mempertanyakan apakah penerapan keadilan restoratif diatur oleh KUHAP. Hal tersebut bakal menimbulkan banyak persepsi dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah segera membuat standardisasi penerapan keadilan restoratif agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam praktiknya.

Baca juga: Polisi upayakan keadilan restoratif terkait pengeroyokan SMAN 70

Baca juga: Kemenkumham susun pedoman keadilan restoratif narapidana dewasa

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022