Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran senilai Rp42,2 miliar untuk melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau kerap disebut program bedah rumah, di Provinsi Sumatera Barat.

"Program BSPS merupakan stimulan yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan, untuk di provinsi Sumbar terkait program BSPS, pihaknya akan melaksanakan peningkatan kualitas 2.110 rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sumatera III, Zubaidi didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri mengatakan, Program BSPS dilaksanakan di enam kabupaten di Provinsi Sumatera Barat tahun ini.

Adapun lokasi penyalurannya antara lain di Kabupaten Dharmasraya (200 unit), Kabupaten Sijunjung (308 unit), dan Kabupaten Solok (844 unit).

Selanjutnya, lokasi penyaluran program BSPS juga terdapat di Kabupaten Kepulauan Mentawai (350 unit), Kota Padang (398 unit), dan Kabupaten Solok Selatan (10 unit).

"Kami berharap masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ini dengan bergotong-royong dan saling membantu antarmasyarakat," katanya.

Ia juga mengutarakan harapannya agar pemda pun bisa melakukan program serupa sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu sehingga wilayahnya bisa bebas dari rumah tidak layak huni.

Dalam pelaksanaannya, Program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 agar memiliki rumah tidak layak huni dan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk membangun rumahnya.

Sebagaimana diwartakan, kriteria rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapatkan Program BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.

Keempat komponen tersebut antara lain adalah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.

Baca juga: Kementerian PUPR bangun Rusun Ponpes Minhaajurrosyidiin di Jakarta

Baca juga: Komisi V DPR RI ingin penyerapan anggaran PUPR lebih ditingkatkan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022