Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pertanian menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna menggelar pasar murah kebutuhan pangan jenis bawang dan cabai.

“Yang menyelenggarakan Kementan, kemudian kami ini yang disupport, jadi kami yang tentukan lokasinya untuk gelar pangan murah untuk bawang dan cabai”, kata Mujiati Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Inkowapi gelar pasar murah pangan di 44 kelurahan DKI Jakarta

Menurutnya, Kementan telah berencana untuk mendukung ketersediaan pangan murah di Jakarta menjelang Idul Adha, untuk itu pihak Pemprov diminta menentukan titik lokasi tempat pasar akan digelar.

Masih menurut Mujiati, pemilihan lokasi melihat kedekatan dengan masyarakat sehingga dipilih tempat yang tahun lalu juga menggelar pangan murah oleh Badan Ketahanan Pangan.

Lokasi tersebut, antara lain Rusun Cipinang Besar, Kelurahan Tebet Barat, Kelurahan Petojo Selatan, Rusun Nagrak, Kelurahan Koja, Rusun Pengadegan, Kelurahan Manggarai Selatan dan Rusun Tipar Cakung.

Sementara itu, untuk pasokan bawang dan cabai yang dijual di pasar murah didapat dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Champion, yang merupakan petani binaan Kementan.

“Kita datangkan langsung dari Gapoktan Champion dari kawasan yang menjadi binaan Dirjen Holti," tuturManager Toko Tani Indonesia Center, Nurhayati.

Baca juga: DKI adakan pasar murah jelang Idul Fitri 2022

Menurut Nurhayati, untuk cabai didatangkan dari Magelang, dan juga Sumedang, tidak hanya satu titik, sementara bawang dari Brebes.

Katanya, setiap hari selama pasar murah digelar pihaknya akan menyediakan 100 kg cabai, sementara untuk bawang disediakan 200 kg karena ada dua varietas, yaitu Brebes dan Super Philip.

Selama pasar murah berlangsung, cabai dijual seharga Rp70 ribu–Rp80 ribu per kilogram sesuai dengan jenis dan kelasnya, untuk bawang Super Philip dijual seharga Rp53 ribu per kilogram sementara Brebes Rp56 ribu per kilogram.

Sementara itu, setiap pembeli hanya diperbolehkan membeli sebanyak satu kilogram untuk setiap pangan.

Meski pembelian dibatasi hanya satu kilogram, tetap saja banyak warga yang antre untuk membeli cabai dan bawang di pasar murah ini.

Baca juga: Ini lokasi penjualan minyak goreng murah di DKI Jakarta

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022