Kita tunggu aturan resminya seperti apa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengapresiasi langkah pemerintah pusat untuk mengganti hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan uang tunai maksimal Rp10 juta.

"Itu langkah pemerintah ya, kita apresiasi, kalau memang ada upaya seperti itu untuk pengganti hewan yang terkena PMK," kata Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Jakarta Barat Amien Haji di Jakarta Barat, Rabu.

Namun, Amien mengaku belum mendapat regulasi pengganti uang tunainya secara detail.

"Kita tunggu aturan resminya seperti apa," kata Amien.

Menurut Amien, pihaknya sejauh ini sudah melakukan beragam upaya untuk menekan penyebaran PMK yakni mulai pemeriksaan fisik hewan hingga penanganan hewan yang sudah terpapar telah dilakukan secara rutin.

Baca juga: Warga Jakarta Barat diimbau taati prokes saat sembelih hewan kurban

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) juga telah berupaya menyemprotkan disinfektan ke setiap tempat penampungan hewan yang terpapar PMK.

Dengan upaya itu, dia berharap kasus PMK di wilayahnya bisa dicegah jelang Hari Raya Idul Adha.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7) 2022 menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi, penggantian itu maksimal Rp10 juta," katanya.

Ia mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.

Baca juga: Puluhan penyembelih hewan kurban ikuti pelatihan di Jakarta Barat

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.

Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.

Airlangga mengaku, pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022