Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Jakarta Pusat mencatat sebanyak 59 persen dari 654 warga terdampak perubahan nama jalan telah memperbarui data dokumen kependudukan.

"Kalau dari persentase itu sudah mencapai 59 persen per hari ini. Pelayanan masih terus dilakukan, jadi masih akan bertambah," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rosyik Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Rosyik menjelaskan, pihaknya masih melakukan "jemput bola" ke masyarakat alias pelayanan dokumen keliling gratis untuk warga yang ingin melakukan pembaharuan data dalam dokumen kependudukan.

Untuk mempercepat proses perubahan data dokumen kependudukan warga, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat (Jakpus) juga telah mencetak dokumen kependudukan warga dengan data terbaru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan begitu, warga yang terdampak perubahan nama jalan tidak perlu mengajukan perubahan dokumen.

Baca juga: DKI proses 1.567 dokumen penduduk imbas perubahan nama jalan
Baca juga: Pemkot Jakpus sosialisasikan perubahan nama jalan secara tertutup


Masyarakat juga tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat dan hanya membawa fotokopi KTP dan KK ke layanan keliling Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

"Sudah kami cetak. Kami tinggal serahkan dan tukar dengan dokumen lama mereka," kata Rosyik.

Ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama. Yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi, Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail, Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief serta Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi'e.

Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali, Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara menjadi Jalan M Mashabi, Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan menjadi Jalan M Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022