Mamuju (ANTARA) - Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Barat untuk melihat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kunjungan kami untuk melihat gambaran terkait kondisi yang ada di Sulbar, khususnya implementasi terkait undang-undang tersebut," kata Ketua Komite IV DPD RI Sukrianto, di Mamuju, Rabu.

Pada kunjungan tersebut, Sukrianto turut didampingi Wakil Ketua Komite IV Darmansyah Husein dan anggota DPD RI Ajbar Abdul Kadir.

Desentralisasi fiskal, kata Sukrianto, merupakan bagian daerah untuk membangun kemandirian sebagai fondasi otonomi daerah.

Baca juga: Pemprov Sulbar akan tanam 1,2 juta mangrove

Melalui desentralisasi fiskal, lanjutnya, daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah.

Namun fakta di lapangan, kata Sukrianto, menunjukkan bahwa pemberian kewenangan yang besar tidak berbanding lurus dengan kemandirian daerah.

Hal itu, kata dia, terbukti dengan masih rendahnya indikator kemandirian fiskal yang timpang secara kewilayahan.

"Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kemerataan layanan dan kesejahteraan," terang Sukriyanto.

Ia mengatakan pemerintah meyakini bahwa Undang-undang HKPD akan memberikan nuansa baru dalam pengalokasian sumber daya nasional yang lebih efisien dan efektif melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca juga: Pj. Gubenur Sulbar segera sahkan Pergub Dana Pilkada 2024

Terkait dana alokasi khusus (DAK), lanjut Sukrianto, merupakan bagian dari transfer daerah yang dialokasikan dengan tujuan mendanai program kegiatan dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah.

"Agar pembangunan lancar dan pertumbuhan ekonomi lancar sudah selayaknya penyaluran DAK tidak mengalami hambatan," ujar Sukrianto.

Namun hal tersebut, paparnya, di beberapa daerah masih mengalami kendala, baik teknis maupun administratif sehingga realisasi penyaluran DAK tidak mencapai target.

Untuk itu, kata dia, diperlukan sinergi dan koordinasi antarlembaga untuk mencegah keterlambatan realisasi  transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), termasuk mengenai DAK Fisik di Sulbar.

Baca juga: Gubernur Sulbar ajak pemerintahan se-Sulawesi bersatu dukung IKN

"DPD RI sebagai perwakilan daerah membantu agar persoalan pembangunan darah dapat diselesaikan sehingga Komite IV DPD RI perlu melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulbar," jelas Sukrianto.

Sementara, anggota Komite IV DPD Ajbar Abdul Kadir mengatakan kehadiran Komite IV DPD dapat memberikan masukan sehingga masalah keterlambatan realisasi DAK di Sulbar bisa terselesaikan.

"Ini yang mengilhami kita tergerak. Kita ingin mengetahui kenapa masih ada dua sampai tiga kabupaten yang tidak berjalan DAK-nya," ujar Ajbar Abdul Kadir.

Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komite IV DPD tersebut.

Ia berharap terbangun kerja sama antara Pemprov Sulbar dan DPD RI, utamanya mendorong konektivitas wilayah guna mempersiapkan Sulbar sebagai penyangga ibu kota negara (IKN).

"Kita sudah temui sejumlah maskapai bagaimana agar penerbangan Mamuju-Kalimantan, itu yang dulu kita dorong," tutur Akmal Malik.

Pewarta: Amirullah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022