Target untuk angka satu juta, misalnya. Kita mau beli satu juta unit untuk bulan depan, stoknya ada, enggak ada masalah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Joegianto menyarankan masyarakat untuk segera beralih ke siaran televisi digital dan tidak menunggu hingga siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah melalui Analog Switch-Off (ASO) akhir tahun ini.

Imbauan tersebut mengacu pada hasil survei Multi Utama Risetindo pada Maret 2022 yang menemukan bahwa 78,87 persen responden mengatakan bahwa mereka baru akan beralih ke TV digital jika siaran TV analog sudah dimatikan oleh pemerintah.

"Nanti yang rugi Anda sendiri. Anda akan dapat harga yang mahal, tapi kalau enggak beli, Anda enggak bisa menikmati TV. Kan enggak asik hari ini dimatikan, besok enggak bisa nonton TV," ujar Joegianto dalam webinar "Survei Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital", Rabu.

Baca juga: Menkominfo minta distribusi bantuan STB dipercepat

Menurut Joegi, harga TV maupun set top box (STB) bisa menjadi lebih mahal setelah ASO karena permintaan tentu akan sangat meningkat sementara persediaan produk semakin menipis.

"Demand-nya tinggi, barangnya enggak ada, ya harga pasti naik. Itu prinsip ekonomi," kata Joegi.

Meski demikian, dari segi angka kesiapan produksi, Joegi mengatakan industri tidak khawatir bahkan optimistis untuk membantu pemenuhan STB baik dari sisi pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta. Pasalnya, menurut dia, krisis chip yang terjadi saat ini juga sudah tidak separah dulu.

"Target untuk angka satu juta, misalnya. Kita mau beli satu juta unit untuk bulan depan, stoknya ada, enggak ada masalah. Kalau dari industri, saat ini kita tidak khawatir. Justru yang sekarang terjadi adalah stoknya over, itu lah kenapa harganya murah," kata Joegi.

"Tapi kalau sudah mendekati 2 November ya kami akan sangat khawatir. Itu lah kenapa kita selalu menggelorakan untuk hindari pembelian waktu sudah mendekati 2 November," tutupnya.

Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog atau ASO paling lambat pada 2 November 2022 sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Siaran TV analog kemudian akan digantikan oleh siaran TV digital.

Baca juga: Survei: Pengetahuan masyarakat tentang siaran TV digital meningkat

Baca juga: Kominfo optimistis tuntaskan ASO dalam waktu empat bulan

Baca juga: Kemenkominfo dapat bantuan dari Kemendagri untuk verifikasi data STB

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022