Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menekankan pentingnya penerapan perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan guna melindungi masyarakat selaku konsumen.

Wimboh menyampaikan, dalam perkembangan digitalisasi, terdapat produk dan layanan keuangan yang memberikan manfaat kepada masyarakat serta bisa diakses dengan cepat dan murah oleh konsumen, diantaranya platform peer-to-peer lending.

Per 5 Juli 2022, outstanding penyaluran pinjaman per Mei 2022 mencapai Rp1,49 triliun atau tumbuh sebesar 84,7 persen (yoy) dari 102 penyelenggara dan security crowdfunding yang menghimpun dana sebesar Rp552,4 miliar dari 10 penyelenggara

"Penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan," ujar Wimboh dalam acara Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Penerapan Market Conduct di Jakarta, Kamis.

Baca juga: OJK: Penguatan pengawasan pelaku usaha jasa keuangan lindungi konsumen

Di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini, lanjutnya, imbal hasil dari instrumen investasi keuangan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan perbankan sebagai acuan, dimana saat ini suku bunga sedang rendah yang mendorong konsumen mencari berbagai alternatif yang mampu memberikan imbal hasil tinggi, namun juga berisiko tinggi. 

"Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari," kata Wimboh.

Mengacu pada Financial Stability Board, market conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk atau layanan keuangan dan memasarkannya, serta terkait pula dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen.

Karena itulah OJK menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct  melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan penyempurnaan regulasi antara lain terkait kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum diluncurkan.

Baca juga: OJK perketat pengawasan market conduct sektor jasa keuangan

"Dalam meningkatkan implementasi market conduct, pelaku jasa keuangan harus memiliki Unit Compliance Market Conduct dan Staf Compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut, misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya," ujar Wimboh.

Unit tersebut berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan mengingat sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa Direktur Kepatuhan merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan market conduct di masing-masing lembaga jasa keuangan.

"Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya," kata Wimboh.

Baca juga: OJK: Sepertiga iklan sektor jasa keuangan langgar aturan


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022