Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi saksi Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serta penghasilan tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, Maluku.

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon, dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selain Agus, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Richard dan kawan-kawan, yakni staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa, Fahri Anwar dari pihak swasta, serta dua wiraswasta masing-masing Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat.

"Diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Kamis juga memanggil lima saksi lainnya. Adapun tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony A.W. Latuputty.

Dua saksi lainnya dijadwalkan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018—Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru sebagai mantan sekretaris kota.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara itu, sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan bahwa Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 dalam kurun waktu tahun 2020 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Baca juga: KPK usut besaran suap untuk Richard Louhenapessy urus izin gerai ritel
Baca juga: KPK dalami pengetahuan dua saksi soal aset milik Richard Louhenapessy

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022