Jakarta (ANTARA) - Mujeri yang merupakan suami dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya menceritakan pertemuan istrinya dengan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto di Kantor Kemendagri.

"Pernah cerita hasil pertemuan, katanya 'Syukur alhamdulilah kita dapat bantuan untuk program bangun daerah'," kata Mujeri di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Mujeri menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021.

"Itu ceritanya setelah Mei," ungkap Mujeri.

"Tahu ketemu siapa di Kemendagri?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril.

"Ketemu Pak Dirjen, namanya Pak Ardian," tambah Mujeri.

Namun, Mujeri mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara istrinya dan Ardian saat itu.

"Tidak tahu isi pertemuannya, hanya dia (Andi Merya) memang sering berangkat demi membangun daerahnya karena niatnya ingin bangun daerahnya sendiri," ungkap Mujeri.

"Pernah ditunjukkan foto ketemu Dirjen?" tanya jaksa.

"Saya lihat dari status ajudannya," jawab Mujeri.

"Jadi, Saudara tahu ada pengurusan pinjaman PEN kapan?" tanya jaksa.

"Setelah ketemu Pak Dirjen, katanya 'Syukur alhamdulilah kita sudah bisa mengaspal tapi tidak dikasih tahu nilai pinjamannya berapa'," jawab Mujeri.

"Dalam BAP 13 Saudara mengatakan 'Dapat saya jelaskan saya bertemu Anto Emba di jalan by pas dekat rumah saya. Dalam pertemuan itu Anto berbicara progres dana PEN Kolaka Timur dan teknis berkasnya Anto menyampaikan Bupati Koltim harus menyerahkan uang keseriusan 1 persen dari dana pinjaman agar dana PEN Koltim bisa diproses.' Apakah benar?" tanya jaksa.

"Betul penyampaikan seperti itu, Anto minta uang terus, saya sempat tanya 'Ambil uang di mana Bu? Lalu dijawab 'Namanya niat baik pasti ada itu'," ungkap Mujeri.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode Syukur agar pengajuan pinjaman PEN Kolaka Timur disetujui.

Atas permintaan Ardian tersebut pada tanggal 10 Juni 2021 La Ode Syukur dan Sukarman Loke bertemu di kantor Ardian. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode Syukur. Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis,  yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama L.M. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Kolaka Timur, Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK), dan Kemendagri yang hasilnya Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Baca juga: Jaksa peringatkan saksi kasus suap dana PEN Kemendagri untuk jujur
Baca juga: KPK dapat informasi ada pihak pengaruhi saksi dalam kasus dana PEN

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022