Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum RI telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 42 parpol yang telah mengajukan untuk gelaran Pemilu 2024.

"Partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 7 Juli 2022 sebagai berikut, 34 partai nasional dan 7 partai lokal Aceh," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Kamis.
 
Dia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca juga: Kemendagri: DP4 Pemilu 2024 sebanyak 206 juta pemilih
 
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
 
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
 
Lebih lanjut, parpol yang mengajukan pembukaan akses Sipol yakni Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, dan Partai Damai Kasih Bangsa.

Sementara, tujuh partai lokal Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.
 
Komisi Pemilihan Umum RI kata Idham telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 itu pada Jumat 24 Juni 2022.
 
KPU menurut dia menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol tersebut merupakan kewenangan atributif KPU RI sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
 
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol lanjut Idham yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
 
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022