Jakarta (ANTARA) -
Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan.
 
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR setujui RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU

Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksinya dengan waktu selama lima menit.

Namun, Gobel menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI untuk mempersingkat waktu mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air beranjak naik.

Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" kata Gobel kepada anggota Dewan.
 
"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir.
 
Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan. Dari jumlah tersebut 105 di antaranya hadir secara fisik, 232 sisanya hadir secara online.
 
Rapat paripurna hari ini sekaligus menjadi rapat paripurna penutup masa sidang V 2021-2022. Selanjutnya, para anggota DPR menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022.

Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Layanan Psikologi jadi undang-undang
Baca juga: Anggota DPR: Perhatikan faktor independensi pilih pj kepala daerah
Baca juga: DPR gelar Paripurna penutupan Masa Sidang V 2021-2022

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022