Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkuat kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber, khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).

"Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem, sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menerima audiensi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Biro Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri atau the US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) di Ruang Rapat Jampidum, Jakarta, Rabu (6/7).

Perwakilan dari Departemen Kehakiman AS yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Penasihat Hukum Tetap Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia.

Baca juga: Penyidik koneksitas fokus sidik kontrak Navayo perkara satelit Kemhan

Fadil menjelaskan maksud dan tujuan audiensi itu dalam rangka kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber, khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).

Salah satu bentuk kerja sama tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas para jaksa di seluruh Indonesia.

Fadil juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.

Turut hadir dalam audiensi tersebut ialah Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung Yudi Handono selaku Ketua Satuan Tim Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Hadir pula Kasubdit Prapenuntutan Nur Rohman, Kasubdit Penuntutan Syaifful Alam Yuliastana, Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Olivia Sembiring, Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan BBE, serta Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.

Baca juga: Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor garam industri

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022